Dalam dunia profesional, kontrak kerja tentunya menjadi sebuah hal yang sangat wajib ada agar hubungan pekerjaan bisa terjadi lebih baik. Tetapi biasanya pencari kerja atau fresh graduate masih kesulitan untuk mengetahui standar kontrak kerja yang harus ada.
Sesuai dengan peraturan Pemerintah dalam UU Tenaga Kerja no. 13 tahun 2003 pasal 54, kontrak kerja memiliki ketentuan yang harus dipenuhi. Apa saja ketentuannya?
Contents
Identitas Perusahaan
Di dalam kontrak kerja harus menjelaskan identitas perusahaan secara utuh. Biasanya perusahaan akan menjadi pihak pertama yang menjelaskan identitas perusahaan secara mendetail mulai dari nama perusahaan, jenis usaha, alamat dan sebagainya.
Identitas Pekerja
Sebagai pihak kedua, identitas dari pekerja juga biasanya harus termuat jelas mulai dari nama, usia, alamat serta berbagai aspek identitas lainnya.
Jabatan Pekerjaan Jabatan atau Jenis Pekerjaan
Dalam kontrak kerja juga harus memuat jabatan serta fungsi pekerjaan yang akan diemban oleh pihak pekerja. Biasanya di bagian ini juga dijelaskan siapa yang akan membawahi atau mengawasi pekerja tersebut sebagai atasan.
Lokasi Penempatan Kerja
Di dalam kontrak kerja juga harus membahas mengenai lokasi atau penempatan unit kerja. Hal ini sangat penting untuk dibahas terutama jika bekerja di perusahaan yang memiliki banyak cabang atau unit usaha.
Besaran Upah
Besaran upah dalam kontrak kerja biasanya disebutkan secara jelas mengenai besaran dan cara pembayarannya. Selain itu dalam kontrak kerja juga dibahas mengenai benefit lainnya yang diterima oleh pekerja mulai dari bonus, asuransi kesehatan dan lainnya.
Hak dan Kewajiban pengusaha dan Pekerja/buruh
Tentunya dalam perjanjian kerja harus menjelaskan mengenai hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. Selain itu dibagian ini juga biasanya memuat informasi mengenai sanksi yang diberikan jika terjadi pelanggaran atau wanprestasi dari kedua belah pihak.
Mulai dan Jangka Waktu Berlakunya Perjanjian Kerja
Bagian ini juga harus tertera untuk mengetahui kapan mulai berjalannya perjanjian antara kedua belah pihak ini. Hal ini biasanya sangat berpengaruh dengan masalah penggajian dan juga administrasi karyawan.
Nah, jika semua informasi tersebut sudah tertuang dalam kontrak kerja, maka semuanya sudah aman. Tapi bila masih ada informasi yang kurang jelas atau tidak sesuai sebaiknya kamu konfirmasi ulang sebelum menandatangani kontrak kerja tersebut ya, career seekers!
[…] Baca Juga : Informasi Apa Saja Yang Harus Ada Di Kontrak Kerja? Cek Daftarnya Di Sini! […]