Sebagai pekerja tentunya kita sudah tidak asing dengan pajak penghasilan atau PPh. Pajak adalah pungutan wajib yang dibebankan kepada warga negara oleh Pemerintah untuk membiayai kebutuhan pembangunan.
Pajak Penghasilan ini ditujukan bagi para warga yang sudah mendapatkan penghasilan berupa upah dan penghasilan lainnya seperti deviden, komisi penjualan dan sebagainya. Nah, apa saja yang sebaiknya kamu tahu mengenai Pajak Penghasilan ini?
Contents
Wajib Pajak Untuk Pph
Pajak Penghasilan merupakan pajak yang ditujukan bagi seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki penghasilan atau pendapatan. Kewajiban ini berlaku untuk seluruh pekerjaan atau profesi yang dimiliki oleh warga negara tersebut. Jadi, walaupun kamu bekerja sebagai pekerja atau menjadi seorang profesional, pajak penghasilan ini tetap harus dibayarkan.
Tetapi jika kamu menjadi pegawai, kamu tidak perlu repot menyetorkan pajak karena proses ini akan dilakukan oleh perusahaan yang bertindak sebagai pemotong pajak. Apabila kamu bekerja secara mandiri maka pembayaran ini wajib kamu lakukan sendiri.
Jika kamu memiliki penghasilan lain selain dari gaji, maka penghasilan tersebut juga wajib kamu bayarkan
Tarif Pajak Penghasilan
Tarif pajak penghasilan berbeda untuk setiap objek pajak yang dimiliki oleh wajib pajak. Sebagai contoh untuk pajak penghasilan pasal 21, besaran tarif pajak bersifat progresif sesuai dengan besaran penghasilan yang diterima.
Jika kamu mendapatkan penghasilan lain misalnya dari deviden, bunga bank, maka tarifnya pun akan berbeda. Oleh karena itu, pastikan sumber penghasilan yang kalian miliki agar tidak salah dalam menghitung tarif yang kamu
Waktu Pelaporan Pajak
Pembayaran dan pelaporan pajak harus dilakukan sebelum jatuh tempo. Tanggal jatuh tempo untuk setiap pajak penghasilan berbeda-beda, tetapi sebagian besar wajib dilaporkan setiap tanggal 10 bulan selanjutnya ketika syarat pajak sudah terpenuhi.
Untuk pajak penghasilan pekerja biasanya wajib dilaporkan sebelum bulan tanggal 31 Maret. Jika melewati tanggal jatuh tempo waktu pelaporan, kamu bisa mendapatkan hukuman berupa denda.
Penjelasan diatas tentunya masih sangat kurang dan ada baiknya kamu mengunjungi laman Dirjen Pajak berikut ini untuk informasi lebih lengkap. Kalian bisa download materi tersebut dan mempelajarinya untuk lebih lanjut.
Baca Juga : Empat Lowongan Kerja Yang Selalu Dicari Oleh Perusahaan