Inspirasi Awal Minggu

Mengulas Perhitungan THR: Sejarah dan Ketentuannya Pada 2022

Pinterest LinkedIn Tumblr

Ingin Tahu bagaimana perhitungan THR? Tunjangan Hari Raya adalah pendapatan non upah yang dibayarkan pengusaha kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan.

THR sangat dinantikan karyawan menjelang hari raya keagamaan seperti Idulfitri. Di Indonesia, THR sudah seperti tradisi ketika menyambut lebaran.

Namun tahukah kamu bagaimana asal mula terbentuknya kebijakan perihal THR di Indonesia? Seperti apa sejarah perjuangan di baliknya, dan bagaimana ketentuan THR tahun 2022? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!

1. Sejarah 

Tunjangan Hari Raya atau THR mulai diberlakukan di Indonesia sejak tahun 1950. Soekiman Wirjosandjojo selaku Perdana Menteri dari Masyumi mengeluarkan kebijakan terkait tunjangan sebelum hari raya bagi para pamong praja.

Pada masa sekarang pamong praja dikenal sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil). Situasi keuangan Indonesia saat itu dalam kondisi stabil. Pemerintah memberikan tunjangan hari raya sebesar Rp 125 hingga Rp 200 kepada pamong praja. 

Kebijakan tersebut menuai protes dari para buruh yang bekerja kepada swasta.Mengutip buku Jafar Suryomenggolo yang berjudul Politik Perburuhan Era Demokrasi Liberal 1950an, pergerakan buruh pada dekade 1950an salah satunya berisi normalisasi Tunjangan Hari Raya (THR) untuk buruh.

Para buruh menilai bukan hanya pamong praja yang berkontribusi membangkitkan ekonomi nasional, tetapi juga para buruh di berbagai sektor.

Pada 13 Februari 1952 para buruh melakukan mogok kerja untuk menuntut pemerintah mengeluarkan kebijakan yang sama untuk para buruh.

THR semestinya juga diberikan kepada buruh sebagai bentuk kesejahteraan buruh. Perdana Menteri Soekiman kemudian mengeluarkan kebijakan agar perusahaan memberikan THR untuk tiap karyawannya. 

THR menjadi salah satu aturan hukum yang terbentuk akibat interaksi sosial masyarakat terhadap negara.

Read :  Lowongan CPNS 2018 Siap Dibuka. Apa Saja Yang Harus Disiapkan?

Dalam perkembangannya, Orde Baru mereduksi THR menjadi upaya kontrol politis gerakan buruh. Namun secara resmi kebijakan tentang THR baru dikeluarkan setelah terjadi pergantian rezim yaitu pada tahun 1994.

2. Ketentuan THR

Kebijakan tentang THR seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan bersifat wajib.

THR selambat-lambatnya diberikan 7 hari menjelang lebaran jika perusahaan tidak ingin dikenai denda dan sanksi. Apabila telat membayarkan perusahaan akan didenda 5% dari total THR yang harus dibayarkan.

Berkaca pada tahun 2021 lalu, aturan THR wajib diberikan meskipun pandemi masih melanda. Peraturan ini diperjelas dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berbeda dengan tahun 2020, di mana pemerintah menerbitkan aturan THR yang boleh dicicil.

Ketentuan THR pada 2022, pemerintah mendorong perusahaan memberikan THR kepada karyawannya. Hal ini mengingat semakin membaiknya perekonomian. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa aturan THR 2022 akan dikembalikan seperti masa sebelum pandemi Covid-19. 

3. Syarat Pemberian THR

Tunjangan Hari Raya (THR) wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Hal ini sesuai dengan Pasal 9 Ayat 1 PP Pengupahan No. 36 Tahun 2021. Berdasarkan payung hukum yang berlaku, THR diberikan kepada pekerja tetap, kontrak, maupun harian yang telah bekerja di perusahaan minimal 1 bulan. 

Besaran jumlah THR yang didapatkan bergantung pada masa kerja. Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Permenaker 6/2016, syarat penetapan THR sebagai berikut.

  1. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah,
  2. Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Read :  Jatuh Cinta Pada Pekerjaan? Berikut 7 Tandanya!

Apabila perusahaan memiliki ketentuan lain yang memuat jumlah THR lebih besar dari ketentuan 1 bulan upah, maka yang berlaku adalah THR yang jumlahnya lebih besar.

4. Cara Menghitung THR (Prorate)

Rumus Perhitungan THR untuk Pekerja yang bekerja lebih dari 12 bulan atau 1 tahun berhak mendapat THR 1 bulan gaji. Jadi misal gaji Anda adalah Rp 10.000.000 (10 juta) maka yang akan anda dapatkan adalah 10.000.000 (10 juta juga)

Sedangkan Perhitungan THR Prorate(untuk karyawan baru yang bekerja belum ada 1 tahun) rumusnya adalah sebagai berikut

masa kerja x gaji bulanan : 12 bulan

Misalnya, Anita telah bekerja sebagai HRD di perusahaan X selama 4 bulan. Gaji pokok yang didapatkan Anita sebesar 4 juta. Tunjangan tetap yang diperoleh Anita sebanyak 1 juta. Adapun tunjangan tidak tetap yang diterima sebanyak 2 juta.

Untuk mengetahui besaran THR yang didapatkan Anita, harus diketahui dulu besaran upah per bulannya. Upah per bulan dihitung dengan menjumlahkan gaji pokok dan tunjangan tetap. Maka diperoleh 5 juta sebagai gaji pokok Anita.

Kemudian, kita dapat mulai menghitung besaran THR prorate yang didapatkan Anita dengan rumus:

4 (bulan) x 5.000.000 : 12 = 1,6 juta. Jadi, jumlah THR yang berhak diterima Anita adalah 1,6 juta.

Hai! Saya Masriah Hasan, seorang yang bersemangat menerbitkan konten berdasarkan riset tentang karir, bisnis, pendidikan, dan lain-lain.