Aturan Jaminan Hari Tua (JHT) telah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Kehadiran Permenaker tersebut sekaligus menggantikan peraturan sebelumnya yaitu, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Sayangnya, pencabutan sekaligus pergantian kebijakan ini mengalami polemik di tengah masyarakat. Masyarakat menganggap kebijakan baru tersebut merugikan masyarakat dan menciderai nilai kemanusiaan. Para pekerja dan buruh menilai antara regulasi baru dan regulasi lama memiliki perbedaan yang signifikan.
Hal yang membedakan adalah pada peraturan lama pekerja yang habis masa kontraknya, mengundurkan diri, atau mengalami PHK bisa mencairkan JHT setelah 1 (satu) bulan resmi tidak bekerja. Sedangkan peraturan JHT terbaru menyebutkan pencairan dana JHT dilakukan setelah melewati jangka waktu yang lebih lama dari 1 bulan.
Masyarakat seluruh Indonesia menyuarakan aksi protes melalui Petisi #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Petisi berisi penuntutan agar pemerintah membatalkan permenaker JHT 2022 tersebut.
Program Jaminan Hari Tua merupakan manfaat bagi pekerja dalam bentuk uang tunai yang dibayarkan jika pekerja mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Berikut ini adalah isi Permenaker tersebut yang harus kamu pahami.
Tujuan Kebijakan
Program JHT dipersiapkan untuk jangka panjang bagi pekerja. Tujuan program ini adalah menyiapkan masa pensiun para pekerja. Kehadiran program JHT diharapkan dapat memberikan kehidupan yang lebih baik pada masa tuanya.
Waktu Pencairan
Kemnaker mengizinkan pencairan dana JHT jika pekerja telah berusia 56 tahun. Peserta dapat mengklaim 30% untuk kepemilikkan rumah, dan 10% untuk keperluan lain jika telah 10 tahun mengikuti program JHT. Sisa 60% dananya hanya boleh diambil saat usia 56 tahun.
Syarat Klaim
Cara dan syarat klaim manfaat program JHT bergantung pada 3 kriteria peserta yaitu,
- Mencapai Usia Pensiun
Peserta yang mencapai usia pensiun dapat mengklaim manfaat JHT dengan melampirkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau bukti identitas lainnya. - Meninggal Dunia
Bagi peserta yang meninggal dunia, ahli warisnya dapat mengklaim dengan melampirkan dokumen yaitu, Kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kematian, Surat keterangan ahli waris atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan. - Mengalami Cacat Total Tetap
Setelah satu bulan, peserta yang ditetapkan mengalami cacat total tetap dapat mengklaim dengan melampirkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Kartu bukti identitas, dan Surat keterangan dokter. - Warga Negara Asing
Peserta program JHT yang merupakan warga negara asing dapat mencairkan dana JKT dengan memberikan beberapa dokumen. Dokumen yang dimaksud adalah Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Paspor atau bukti identitas lain, Surat keterangan kematian, dan Surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat peserta berasal.
Ahli Waris Pekerja Meninggal Dunia
Manfaat JHT pekerja yang meninggal dunia dapat dibayarkan kepada ahli warisnya yaitu, janda, duda, atau anak. Apabila pekerja tidak memiliki tiga ahli waris tersebut, maka uang tunai program JHT dapat diberikan kepada keturunan sedarah hingga cucu, saudara kandung, mertua, atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat peserta JHT. Namun, apabila peserta ternyata tidak memiliki ahi waris yang sah, maka hasil pencairan JHT akan diserahkan ke Balai Harta Peninggalan.
Mekanisme Pengajuan
Peserta yang ingin mengajukan klaim JHT dapat mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Klaim juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), atau melalui laman LAPAK ASIK BPJS Ketenagakerjaan.
Timbulnya polemik atas regulasi terbaru JHT mengarahkan Presiden untuk meminta pihak terkait mengkaji kembali regulasi tersebut. Kementerian Ketenagakerjaan atas arahan Presiden Jokowi akan merevisi aturan pelaksanaan JHT.
Para pekerja dan buruh berharap pengambilan JHT tidak perlu menunggu usia 56 tahun seperti sebelumnya. Pemanfaatan dana JHT semestinya tidak memerlukan estimasi waktu yang lama. Sebab pekerja dan buruh butuh segera memanfaatkan dana tersebut, seperti untuk kebutuhan pasca PHK atau resign dan dalam proses mencari pekerjaan.
Dalam pembahasan revisi, pemerintah nantinya melibatkan pekerja. Revisi berfokus pada penyederhanaan mekanisme dan syarat-syarat pelaksanaan program JHT. Hingga saat ini masyarakat masih menantikan arah revisi peraturan itu.